P E N G U M U M A N
NOMOR : PG.6/PEG-1/2007
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2007
Departemen Kehutanan membuka kesempatan kepada para lulusan SMK
Kehutanan/SKMA/Forest Ranger, Diploma III/Sarjana Muda, Sarjana (S1) dan Master (S2) untuk diangkat menjadi calon tenaga fungsional
serta tenaga teknis lainnya dengan kualifikasi sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Kualifikasi Pendidikan
a). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan / Sekolah Kehutanan
Menengah Atas (SKMA) ikatan dinas Departemen Kehutanan / Forest
Ranger Departemen Kehutanan = 62 orang
b). Diploma III (DIII) sebanyak 101 orang dengan rincian :
- Diploma III (DIII) Kehutanan = 64 orang
- Diploma III (DIII) Ekonomi Akuntansi = 19 orang
- Diploma III (DIII) Ekonomi Keuangan = 2 orang
- Diploma III (DIII) Komputer / Informatika = 16 orang
c). Sarjana (S1) sebanyak 389 orang dengan rincian :
- Sarjana (S1) Kehutanan = 307 orang
- Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi = 19 orang
- Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen = 2 orang
- Sarjana (S1) Geografi Fisik (GIS) = 16 orang
- Sarjana (S1) Geografi Kartografi/Penginderaan Jauh =2 orang
- Sarjana (S1) Kedokteran Hewan = 2 orang
- Sarjana (S1) Budidaya Pertanian = 3 orang
- Sarjana (S1) Ilmu Hama dan Penyakit Pertanian = 1 orang
- Sarjana (S1) Sosial Ekonomi Pertanian = 1 orang
- Sarjana (S1) Sosiologi = 5 orang
- Sarjana (S1) Hukum = 7 orang
- Sarjana (S1) Manajemen Sumber Daya Perairan (Perikanan) = 1 orang
- Sarjana (S1) Statistik = 2 orang
- Sarjana (S1) Administrasi Negara / Publik = 2 orang
- Sarjana (S1) Teknik Geodesi = 1 orang
- Sarjana (S1) Biologi = 6 orang
- Sarjana (S1) Komputer / Informatika = 5 orang
- Sarjana (S1) Perpustakaan = 6 orang
- Sarjana (S1) Bahasa Inggris = 1 orang
d). Master (S2) sebanyak 3 orang dengan rincian :
- Master (S2) Ilmu Kehutanan = 1 orang
- Dokter Umum = 2 orang
2. Umur
a). Umur minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sebelumnya).
b). Untuk SMK Kehutanan berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1982 atau sesudahnya).
c). Untuk SKMA ikatan dinas Departemen Kehutanan dan Forest Ranger
Departemen Kehutanan :
- Berusia maksimal 35 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1972 atau sesudahnya).
- Berusia maksimal 40 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1967 atau sesudahnya) dengan ketentuan pernah bekerja pada instansi yang bergerak pada sektor kehutanan (Perhutani,Inhutani, HPH,
Asosiasi Pengusaha Hutan) paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 (mulai bekerja 17 April 1998 atau sebelumnya) dengan menunjukkan Surat Keputusan Kerja yang diterbitkan setiap tahun dari instansi yang bersangkutan.
d). Khusus untuk Calon Polisi Kehutanan persyaratan yang harus dipenuhi :
- Berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1982 atau sesudahnya).
- Tinggi minimal 155 cm (putri) dan 160 cm (putra).
- Kualifikasi pendidikan : SMK Kehutanan / SKMA / Forest Ranger.
e). Untuk Diploma III (DIII) / Sarjana Muda berusia maksimal 28 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1979 atau sesudahnya).
f). Untuk Sarjana (S1) berusia maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1977 atau sesudahnya).
g). Untuk Master (S2) berusia maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1975 atau sesudahnya).
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
a). Untuk Diploma III/Sarjana Muda minimal 2,50 skala 4.
b). Untuk Sarjana (S1) minimal 2,75 skala 4.
c). Untuk Master (S2) minimal 3,50 skala 4.
II. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS
1. Berkas Lamaran
a). Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam di atas kertas folio bergaris dengan huruf latin dengan mencantumkan biodata antara lain nama, tempat/tanggal lahir, status (nikah /
belum nikah / janda / duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan
no.telepon/HP dan ditujukan kepada Menteri Kehutanan cq. Kepala Biro Kepegawaian.
b). Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c). Lampiran-lampiran yang disertakan dalam surat lamaran yaitu :
- Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 lembar (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
- Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang
dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Pasfoto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
- Bagi yang mempunyai pengalaman kerja dapat menyertakan surat pengalaman bekerja berupa Surat Keputusan Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang bersangkutan.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a). Pendaftaran, penyampaian berkas lamaran dan seleksi administrasi
dilaksanakan pada tanggal 30, 31 Oktober dan 1 November 2007.
b). Pelamar datang langsung ke tempat pendaftaran di ibukota provinsi
(Kantor Koordinator Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan Provinsi).
c). Tempat pendaftaran, penyampaian berkas lamaran dan seleksi administrasi CPNS :
- Kantor Pusat Departemen Kehutanan Jakarta untuk peserta yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Provinsi Banten.
- Kantor Koordinator Unit Pelaksana Teknis Dephut Provinsi di seluruh
Indonesia.
d). Berkas lamaran dimasukkan ke dalam map berwarna :
- Merah untuk SMK Kehutanan/SKMA/Forest Ranger,
- Hijau untuk Diploma III (DIII),
- Biru untuk Sarjana (S1),
- Kuning untuk Master (S2).
Pada bagian depan map ditulis BERKAS PELAMAR CPNS DEPHUT FORMASI TAHUN 2007.
III. UJIAN SELEKSI
1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia (Pusat/Daerah) pada hari Sabtu tanggal 3 November
2007.
2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, materi ujian meliputi :
Tes Kompetensi Dasar (TKD); dimaksudkan untuk menggali pengetahuan,
keterampilan dan sikap/perilaku peserta ujian, yang meliputi :
- Tes Pengetahuan Umum / TPU (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya,Hankam dan Hukum);
- Tes Bakat Skolastik / TBS (Kemampuan Verbal, Kemampuan Kuantitatif, dan Kemampuan Penalaran)
- Tes Skala Kematangan / TSK (Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat Berprestasi, Integritas dan Inisiatif).
Tes Kompetensi Bidang (TKB); dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan.
Khusus untuk pelamar dari kualifikasi pendidikan SMK Kehutanan/ SKMA/ Forest Ranger yang dinyatakan lulus tes tertulis akan dipanggil untuk mengikuti tes fisik dan kesehatan.
3. Pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus direncanakan tanggal 3 Desember 2007.
IV. LAIN-LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta.
2. Pada saat pendaftaran dan ujian seleksi diwajibkan membawa pensil 2B asli, penghapus, rautan, alas tulis dan alat tulis lainnya.
3. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.
4. Bagi yang dinyatakan lulus final harus menyertakan hasil tes bebas
narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Setelah diangkat CPNS tidak boleh minta pindah selama 5 (lima) tahun.
6. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi
mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
7. Keterangan lain-lain dapat dilihat pada website Departemen Kehutanan yaitu www.dephut.go.id.
.
Jakarta, 26 September 2007
Kepala Biro Kepegawaian selaku Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Dephut Formasi 2007
Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM
NIP 080056855
Thursday, October 4, 2007
CPNS Dephut Formasi 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment