Google
 

Thursday, October 16, 2008

Direktur PDAM Kota Tegal

PENGUMUMAN
NOMOR: 539 / 09 / 2008

PEMERINTAH KOTA TEGAL memberi kesempatan kepada para tenaga profesional untuk ikut seleksi dalam bursa DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA TEGAL masa jabatan 2008-2012 dengan ketentuan sebagai berikut:


I. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Pendidikan minimal sarjana (strata 1).
4. Memiliki kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Usia tidak melebihi 55 tahun yang berasal dari PDAM, dan 50 tahun yang berasal bukan dari PDAM (per tanggal 31 Oktober 2008)
7. Tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Tidak pernah diberhentikan “tidak hormat” dari pekerjaan.
9. Berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut perkara kejahatan dan/atau ikut dalam organisasi terlarang.
10. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
11. Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung bagi pelamar dari PNS, TNI, POLRI.
12. Bagi PNS, TNI, POLRI sanggup mengundurkan diri dari Korps/Kesatuannya bila nanti diangkat sebagai Direktur (surat dibuat sebelum pelantikan).
13. Bersedia membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai mengenai: kesanggupan mengganti biaya seleksi sebesar Rp25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
14. Bersedia membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai mengenai: kesanggupan tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik apabila terpilih menjadi direktur PDAM Kota Tegal.
II. PERSYARATAN KHUSUS:
1. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dari skala 4);
2. Mempunyai pengalaman memimpin perusahaan/bagian dalam perusahaan yang berbadan hukum minimal 10 tahun;
3. Pernah memimpin kelembagaan atau bagian
4. Bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Kota Tegal
5. Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi-misi dan strategi PDAM (*)
6. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Direktur wajib lulus pendidikan/pelatihan manajemen air yang dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi
7. Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar
8. Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
9. Membuat laporan kekayaan yang sebenarnya dengan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh panitia pada saat akan dilantik menjadi Direktur.
(*) tata cara dan sumber bahan membuat proposal visi-misi-strategi PDAM dijelaskan pada saat ujian tulis.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peminat membuat surat lamaran bermeterai Rp6.000,00 yang ditujukan kepada Walikota Tegal
2. Lampiran surat lamaran:
a. Foto copy KTP yang masih berlaku 1 lembar
b. Foto copy ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (**)
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
e. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, sebaliknya ditulis nama dan alamat
f. Daftar riwayat hidup lengkap dengan nama/tahun jabatan dan mencantumkan dua nama dan nomor telepon atasan/mantan atasan sebagai referensi
g. Surat keterangan/referensi dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya
h. Foto copy sertifikat pelatihan/pendidikan/piagam penghargaan (bila ada)
i. Foto copy sertifikat lulus pelatihan manajemen air (bila sudah memiliki)
j. Khusus bagi pelamar dari PNS, TNI, POLRI harus melampirkan surat ijin tertulis dari atasan.
k. Surat kesanggupan bekerja penuh waktu dan berdomisili di Kota Tegal diatas meterai.
l. Surat kesanggupan mengganti biaya seleksi Rp25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) diatas meterai, bila mengundurkan diri setelah lulus.
3. Berkas-berkas (surat lamaran beserta lampirannya) dimasukkan dalam stopmap tertutup berwarna terang, di halaman sampul ditulis nama pelamar, alamat lengkap dan nomor telepon yang mudah dihubungi, dikirim ke PO BOX 1339/SM paling lambat tanggal 27 Oktober 2008 (stempel pos).

(**) yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah:
a. PTN/PTS yang terakreditasi oleh Ketua/Pembantu Ketua bidang Akademik, Dekan/Pembantu Dekan bidang Akademik;
b. PTS yang belum terakreditasi harus disahkan oleh pejabat berwenang dari KOPERTIS
c. Untuk ijazah dari luar negeri harus mendapat pengakuan dan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas.

IV. PROSES SELEKSI
1. Proses seleksi meliputi:
a. Seleksi kelengkapan syarat dan administrasi;
b. Uji tulis
c. Wawancara dan paparan visi-misi-strategi pengembangan PDAM
d. Psikotes
e. Uji kesehatan badan.
2. Proses seleksi berlangsung Akhir Oktober s.d. Awal Desember 2008
3. Materi uji tulis adalah: pengetahuan pengolahan air, pengetahuan manajemen dan bisnis, serta akuntansi dan pengawasan.
4. Waktu dan Tempat Uji Tulis diberitahu pada surat panggilan.
5. Waktu dan tempat wawancara, psikotes, dan lain-lain diberitahu kemudian pada saat ujian tulis berlangsung.

V. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran dan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
2. Pemerintah Kota Tegal tidak bertanggungjawab atas pungutan yang dilakukan oleh OKNUM yang mengatasnamakan Panitia Seleksi/Pemerintah Kota Tegal.
3. Bagi pelamar yang memberi keterangan palsu dinyatakan GUGUR.
4. Hasil seleksi akan diumumkan di Papan Pengumuman Setda Kota Tegal
5. Berkas lamaran beserta lampirannya menjadi milik Panitia Seleksi/Pemerintah Kota Tegal
6. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan TIDAK BERHAK mengikuti seleksi.
7. Panitia tidak melayani surat-menyurat dan konfirmasi melalui telepon/alat komunikasi lainnya.
8. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Tegal, 17 Oktober 2008
KETUA TIM SELEKSI
CALON DIREKTUR PDAM
ttd
EDY PRANOWO,S.H.,M.M.
Pembina Utama Muda
NIP. 500078698


No comments: